Macam – Macam Zina
Pelaku
zina dikategorisasikan dalam dua macam, yaitu pezina
muhzan dan
gairu muhsan.
Zina Muhsan
Zina
muhsan adalah
orang
yang sudah baliq, berakal, berakal, merdeka, sudah pernah bercampur
dengan jalan yang sah. Para ulama sepakat bahwa hukuman terhadap pezina
muhsan adalah dirajam (dilempar dengan batu) sampai meninggal. Didasarkan atas hadis Nabi Muhammad SAW :
“Artinya: Ada
seorang laki-laki yang dating kepada Rasulullah saw. Ketika beliau
sedang berada didalam masjid. Laki-laki itu memanggil-manggil Nabi
seraya mengatakan,” Hai Rasulullah aku telah berbuat zina, tapi aku
menyesal, “ Ucapan itu di ulanginya sampai empat kali. Setelah Nabi
mendengar pernyataan yang sudah empat kali diulangi itu, lalu beliau pun
memanggilnya, seraya berkata, “Apakah engkau ini gila?’’‘’ Tidak, jawab
laki-lakiitu, Nabi bertanya lagi, ‘’ Adakah engkau ini orang yang
muhsan?’’‘’Ya,’’ jawabnya. Kemudian, Nabi bersabda lagi,’’ Bawalah
laki-laki ini dan langsung rajam oleh kamu sekalian,’’(H.R. al-Bukhari
dari Abu Hurairah : 6317 dan muslim dari Abu Hurairah:3202)
Zina Ghairu Muhsan
Zina
ghairu Muhsan adalah perawan atau perjaka yang melakukan hubungan
seksual. Bagi mereka adalah didera seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun.
0 komentar:
Posting Komentar