Rabu, 17 Mei 2017

hukuman bagi pelaku zina

Hukuman Pelaku Zina
Hukuman zina menjadi perdebatan dikalangan umat Islam terkait hukum rajam. Beberapa pendapat :
  1. Hukum rajam dianggap paling berat diantara hukum yang ada dalam islam. Namun tidak ditetapkan dalam al-Qur’an. Seandainya Allah SWT melegalkan hukum rajam mestinya ditetapkan secara definitif dalam nash.
  2. Hukum membagi hamba sahaya setengah dari orang merdeka. Jika hukum rajam dianggap sebagai hukuman mati, apa ada hukuman setengah mati. Demikian juga hukuman bagi keluarga Nabi Muhammad saw.  Dengan sanksi dua kali lipat. Apakah ada dua kali hukuman mati?
Penolakan penerapan hukum rajam bagi pezina merujuk pada Surah An-Nisa Ayat 25 :
فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ذَلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ (٢٥)
Artinya : dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikian halnya dengan ketentuan surah Al-Ahzab :
يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ مَنْ يَأْتِ مِنْكُنَّ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ يُضَاعَفْ لَهَا الْعَذَابُ ضِعْفَيْنِ وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (٣٠)
Artinya : Hai isteri-isteri Nabi, siapa-siapa di antaramu yang mengerjakan perbuatan keji yang nyata, niscaya akan di lipat gandakan siksaan kepada mereka dua kali lipat. dan adalah yang demikian itu mudah bagi Allah.
Ayat diatas menggambarkan diatas bahwa hukum rajam dapat dilipatgandakan, yakni duakali lipat.Jika diperlakukan hukum diera seratus kali lipatnya adalah 200 kali.
Hikmah Pelarangan Melakukan Zina
Beberapa hikmah pelarangan dan pengharaman zina :
  1. Mencegah bahaya merajalelanya perzinaan, kemungkaran, dan pelacuran yang mengakibatkan kerusakan dan kehancuran peradaban dan menularkan penyakit yang sangat berbahaya.
  2. Tazkiyatun nafs atau membersihkan jiwa, mempertahankan martabat, melindungi keutuhan keluarga yang merupakan unsur utama masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar

 

PERINTAH AGAMA ISLAM Template by Ipietoon Cute Blog Design