Kamis, 18 Mei 2017

memuliakan guru

 memuliakan guru

GURU, kata penyanyi Iwan Fals dalam satu lagunya, bikin otak orang seperti otak Habibie. Itulah mengapa kita, murid, orangtua murid, termasuk negara, harus menghormati guru.
Harus kita akui bahwa peranan guru dalam kehidupan umat manusia sangatlah penting, bahkan luar biasa pentingnya. Tak mengherankan apabila masyarakat dengan jabatan paling rendah sekalipun hingga jabatan presiden tidak akan pernah melupakan jasa guru.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, misalnya, pernah mengatakan di zamannya bersekolah, guru begitu dijunjung. "Jangan sampai ada murid mencela atap rumah gurunya, apalagi memukul. Itu dosa besar, kejahatan besar," kata Wapres.
Negara secara simbolis menaruh hormat yang tinggi kepada para guru dengan menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Guru. Itu jelas ungkapan bahwa guru merupakan pahlawan bagi kemajuan pendidikan suatu bangsa.
Bukan cuma menghormati, negara juga memberi jaminan perlindungan buat para guru melalui undang-undang. Pasal 39 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan negara melindungi guru dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dalam konteks itu, kita menyesalkan, sangat menyesalkan, perilaku orangtua siswa yang menganiaya guru di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/8). Sebelumnya, sejumlah guru juga menghadapi perlakuan tidak menyenangkan, kekerasan, hingga pemidanaan.
Kejadian tidak mengenakkan yang menimpa para guru semestinya kita jadikan momentum untuk menata ulang hubungan guru, murid, dan orangtua, dengan mengubah paradigma pendidikan dan pengajaran. Pendidikan, sekolah, juga guru, tak boleh lagi memandang pikiran peserta didik sebagai bejana yang siap diisi, tetapi api yang harus dinyalakan.
Paradigma pendidikan yang menjadikan peserta didik sebagai bejana yang siap diisi hanya menghasilkan interaksi satu arah dari guru ke murid. Guru akan menjejalkan dan memaksakan ilmu dan pengetahuan kepada peserta didik melalui pengajaran yang indoktrinatif, pekerjaan rumah berlebihan, disiplin berlebihan, bahkan kekerasan berlebihan. Pemaksaan oleh guru pada titik tertentu akan menghasilkan perlawanan berupa pembangkangan, kekerasan verbal, hingga kekerasan fisik dari peserta didik.
Paradigma pendidikan yang memandang pikiran peserta didik sebagai api yang harus dinyalakan akan menciptakan interaksi timbal balik dalam proses belajar dan mengajar. Guru bertugas menyalakan, memancing, dan memunculkan kreativitas dan karakter peserta didik. Peserta didik akan mengekspresikan potensi-potensi kreatif mereka.
Paradigma pendidikan bahwa pikiran peserta didik ialah api yang harus dinyalakan akan menciptakan sikap saling memuliakan. Hanya sikap saling memuliakan antara guru dan murid yang akan mencegah kekerasan berulang dalam dunia pendidikan kita.

0 komentar:

Posting Komentar

 

PERINTAH AGAMA ISLAM Template by Ipietoon Cute Blog Design