Jumat, 28 April 2017

keutamaan Berwudhu

HIKMAH DAN KEUTAMAAN WUDHU’

Para pembaca yang mulia, wudhu’ merupakan suatu amalan yang kerap kali kita lakukan. Tata caranya cukup ringkas dan praktis. Namun mengandung keutamaan yang besar. Sehingga tidak boleh kita memandangnya dengan sebelah mata. Karena seluruh syari’at yang dibawa oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam terkandung padanya hikmah dan manfa’at. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Sesungguhnya Allah tidak akan menganiaya (siapa pun) walau menzhalimi sekecil dzarrah (sekecil apapun), dan jika ada kebajikan walau sebesar dzarrah, niscaya Allah akan melipat gandakannya dan memberikan pahala yang besar.” (An Nisaa': 40)
Seperti halnya dengan wudhu’, meski amalan ini terkesan ringan dan ringkas, tetapi memiliki keutamaan yang besar tiada tara. Sebagaimana yang Allah subhanahu wata’ala janjikan pada ayat diatas. Berikut ini kami sebutkan beberapa keutamaan wudhu’, diantaranya:
1. Pembersih dari Noda-Noda Dosa dan Penambah Amal Kebajikan
Perlu kita sadari, bahwa manusia itu bukanlah makhluk yang sempurna, bahkan Allah subhanahu wata’ala sebagai Sang Khaliq (Pencipta) mensifati manusia dengan sifat yang sering lalai dan bodoh, sehingga sering terjatuh dalam perbuatan dosa dan kezhaliman. Sebagaimana firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Sesungguhnya manusia itu amat aniaya (zhalim) dan amat bodoh.” (Al Ahzab: 72) Ditegaskan pula dalam hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, dari sahabat Anas bin Malik:
كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ وَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ
“Setiap anak cucu Adam pasti selalu melakukan kesalahan. Dan sebaik-baik mereka yang melakukan kesalahan adalah yang selalu bertaubat kepada-Nya.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad Darimi)
Akan tetapi, dengan rahmat Allah subhanahu wata’ala yang amat luas, Allah subhanahu wata’ala memberikan solusi yang mudah untuk membersihkan diri dari noda-noda dosa diantaranya dengan wudhu’. Hingga ketika seseorang selesai dari wudhu’ maka ia akan bersih dari noda-noda dosa tersebut.
Dari shahabat Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seorang muslim atau mukmin berwudhu’ kemudian mencuci wajahnya, maka akan keluar dari wajahnya tersebut setiap dosa pandangan yang dilakukan kedua matanya bersama air wudhu’ atau bersama akhir tetesan air wudhu’. Apabila ia mencuci kedua tangannya, maka akan keluar setiap dosa yang dilakukan kedua tangannya tersebut bersama air wudhu’ atau bersama akhir tetesan air wudhu’. Apabila ia mencuci kedua kaki, maka akan keluar setiap dosa yang disebabkan langkah kedua kakinya bersama air wudhu’ atau bersama tetesan akhir air wudhu’, hingga ia selesai dari wudhu’nya dalam keadaan suci dan bersih dari dosa-dosa.” (HR Muslim no. 244).
Subhanallah… sebuah rahmat dan kasih sayang yang sangat besar tiada tara yang diberikan Sang Rabbul ‘Alamin kepada para hamba-Nya.
2. Anggota Wudhu’ Akan Bercahaya Pada Hari Kiamat
Pada hari kiamat nanti, umat Nabi Muhammad Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam akan terbedakan dengan umat yang lainnya dengan cahaya yang nampak pada anggota wudhu’. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ
“Sesungguhnya umatku akan dipanggil pada hari kiamat nanti dalam keadaan dahi, kedua tangan dan kaki mereka bercahaya, karena bekas wudhu’.” (HR. Al Bukhari no. 136 dan Muslim no. 246)
dalam riwayat yang lain:
Bagaimana engkau mengenali umatmu setelah sepeninggalmu, wahai Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam Seraya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Tahukah kalian bila seseorang memilki kuda yang berwarna putih pada dahi dan kakinya diantara kuda-kuda yang yang berwarna hitam yang tidak ada warna selainnya, bukankah dia akan mengenali kudanya? Para shahabat menjawab: “Tentu wahai Rasulullah.” Rasulullah berkata: “Mereka (umatku) nanti akan datang dalam keadaan bercahaya pada dahi dan kedua tangan dan kaki, karena bekas wudhu’ mereka.” (HR. Mslim no. 249)
Dalam hadits diatas menjelaskan bahwa umat Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam yang akan bercahaya nanti pada hari kiamat itu disebabkan karena amalan wudhu’. Tentunya, siapa yang tidak pernah berwudhu’, maka bagaimana mungkin dia akan bercahaya yang dengan tanda itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam akan mengenali sebagai umatnya?
3. Mengangkat Derajat Disisi Allah subhanahu wata’ala
Semulia-mulia derajat adalah derajat yang tinggi disisi Allah subhanahu wata’ala. Adapun seseorang yang meraih derajat tinggi dihadapan manusia itu belum tentu ia berada pada derajat tinggi disisi Allah subhanahu wata’ala. Maka dengan wudhu’ yang sempurna akan dapat mengangkat derajat yang tinggi disisi Allah subhanahu wata’ala. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Maukah kalian aku tunjukkan suatu amalan yang dengannya Allah akan menghapus dosa-dosa dan mengangkat derajatnya! Para shahabat berkata: “Tentu, wahai Rasulullah. Kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Menyempurnakan wudhu’ walaupun dalam kondisi sulit, memperbanyak jalan ke masjid, dan menunggu shalat setelah shalat, maka itulah yang disebut dengan ar ribath.” (HR. Muslim no. 251)
Selain wudhu’ memiliki keutamaan yang besar, wudhu’ juga memilki peranan dan pengaruh penting pada amalan yang lainnya.
Coba perhatikan pada shalat lima waktu atau shalat sunnah lainnya yang kita kerjakan! Tidak akan sah shalat jika tanpa berwudhu’ terlebih dahulu. Karena wudhu’ merupakan salah satu syarat sahnya shalat. Sebagaiamana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
“Tidaklah Allah menerima shalat seseorang apabila ia berhadats hingga dia berwudhu’.” (HR Al Bukhari no 135 dan Muslim no 225 dari sahabat Abu Hurairah)
Demikian pula ijma’ (kesepakatan) para ‘ulama bahwasanya shalat tidak boleh ditegakkan kecuali dengan berwudhu’ terlebih dahulu, selama tidak ada udzur untuk meninggalkan wudhu’ tersebut (Al Ausath 1/107).
Berikut ini akan kami paparkan beberapa waktu disunnahkan (dianjurkan) untuk berwudhu’. Dengan ini kita akan mengetahui betapa tinggi peranan dan pengaruh dari sebuah amalan wudhu’. Sehingga kita tidak menganggapnya enteng. Diantara waktu yang disunnahkan untuk berwudhu’, yaitu:
1. Berwudhu’ Ketika Hendak Pergi ke Masjid
Termasuk sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ sebelum berangkat shalat berjama’ah ke masjid. Yang memiliki pengaruh (nilai) yang lebih dibanding tidak berwudhu’ sebelumnya. Yaitu Allah subhanahu wata’ala menjadikan barakah pada setiap langkah kaki kanan maupun kiri berupa pengahusan dosa dan penambahan pahala. Sebagaimana Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila seorang dari kalian berwudhu’, lalu ia menyempurnakan wudhu’nya, kemudian ia pergi ke masjid karena semata-mata hanya untuk melakukan shalat, maka tidaklah ia melangkahkan kaki kirinya melainkan terhapus kejelekan darinya dan dituliskan kebaikan bersama langkah kaki kanannya hingga masuk masjid.” (HR. Ath Thabrani dalam Al Mu’jam Al Kabir dari shahabat Ibnu Umar dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Al Jami’ no. 454)
2. Menyentuh Mushaf Al Qur’an
Al Qur’an adalah kalamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai kitab suci umat Islam. Dalam rangka memulikan Al Qur’an sebagai kalamullah (firman Allah) maka disunnhakan berwudhu’ sebelum memegang kitab suci Al Qur’an ini. Al Imam Ath Thabrani dan Al Imam Ad Daraquthni meriwayatkan hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dari shahabat Hakim bin Hizam radhiallahu ‘anhu:
لاَتَمُسُّ القُرآنَ إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Janganlah kamu menyentuh Al Qur’an kecuali dalam keadaan suci”.
Bagaimana jika hanya membacanya saja tanpa menyentuhnya, apakah hal ini juga disunnahkan (dianjurkan) oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam? Ya, hal itu disunnahkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Sebagaimana sabdanya:
“Sesungguhnya aku tidak menyukai berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci.” (HR. Abu Daud dan An Nasa’i dari sahabat Ibnu Umar dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani).
Tentunya, membaca Al Qur’an adalah semulia-mulia dzikir kepada Allah subhanahu wata’ala.
3. Berwudhu’ Ketika Hendak Tidur
Termasuk sunnah Rasulullah adalah berwudhu’ sebelum tidur. Hal ini bertujuan agar setiap muslim dalam kondisi suci pada setiap kedaannya, walaupun ia dalam keadaan tidur. Hingga bila memang ajalnya datang menjemput, maka diapun kembali kehadapan Rabb-Nya dalam keadaan suci.
Dan sunnah ini pun akan mengarahkan pada mimpi yang baik dan terjauhkan diri dari permainan setan yang selalu mengincarnya. (Lihat Fathul Bari 11/125 dan Syarah Shahih Muslim 17/27)
Tentang sunnah ini, Rasulullah telah menjelaskan dalam sabda beliau yang diriwayatkan dari sahabat Al Barra’ bin ‘Azib, bahwasanya beliau berkata:
“Apabila kamu mendatangi tempat tidurmu, maka berwudhu’lah sebagaimana wudhu’mu untuk shalat.” (HR. Al Bukhari no. 6311 dan Muslim no. 2710)
Lebih jelas lagi, dari riwayat shahabat Mu’adz bin Jabal, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah seorang muslim tidur di malam hari dalam keadaan dengan berdzikir dan bersuci, kemudian ketika telah terbangun dari tidurnya lalu meminta kepada Allah kebaikan dunia dan akhirat, melainkan pasti Allah akan mengabulkannya.” (Fathul Bari juz 11/124)
Demikianlah sunnah yang selalu dijaga oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam ketika hendak tidur, yang semestinya kita sebagai muslim meneladaninya. Bahkan ketika beliau terbangun dari tidurnya untuk buang hajat, maka setelah itu beliau berwudhu’ lagi sebelum kembali ke tempat tidurnya. Sebagaimana yang diceritakan Abdullah Bin Abbas radhiallahu ‘anhuma:
“Bahwasanya pada suatu malam Rasulullah pernah terbangun dari tidurnya untuk menunaikan hajat. Kemudian beliau membasuh wajah dan tangannya (berwudhu’) lalu kembali tidur.” (HR. Al Bukhari no. 6316 dan Abu Dawud no. 5043 dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 4217)
4. Berwudhu’ Ketika Hendak Berhubungan Dengan Istri
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam juga memberikan bimbingan bagi para pasutri (pasangan suami istri) ketika hendak bersetubuh. Hendaknya bagi pasutri berdo’a sebelum melakukannya, dengan doa’ yang telah diajarkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam:
بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkan (gangguan) setan terhadap apa yang Engkau rezikan kepada kami.” (HR. Al Bukhari no. 141)
Kemudian ketika sudah usai dan ingin mengulanginya lagi maka hendaknya keduanya berwudhu’ terlebih dahulu. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila seseorang telah berhubungan denga istrinya, kemudia ingin mengulanginya lagi maka hendaklah berwudhu’ terlebih dahulu.” (HR. Muslim no 308, At Tirmidzi, Ahmad dari Abu Sa’id Al Khudri dan dishahihkan Asy Syaikh Al Albani dalam Ats Tsamarul Mustathob hal.5)
Dengan tujuan agar setan tidak ikut campur dalam acara yang sakral ini dan bila dikarunia anak, maka setan tidak mampu memudharatkannya.
Para pembaca, bila kita baca biografi para ‘ulama, maka kita dapati mereka amat bersungguh-sungguh menjaga wudhu’nya dalam setiap keadaan. Sebagai contoh, Al Imam Asy Syathibi. Beliau adalah seorang yang buta, akan tetapi tidaklah beliau duduk disuatu majlis ilmu, kecuali beliau selalu dalam keadaan suci. Bahkan diantara ‘ulama ada yang tidak mau membaca hadits-hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam hingga mereka berwudhu’ terlebih dahulu. Bukan karena mereka berpendapat wajibnya berwudhu’ ketika hendak membaca hadits, akan tetapi yang mendasari hal itu adalah kesungguhan mereka untuk memuliakan ilmu dan untuk mendapatkan keutamaan yang besar dalam wudhu’.

Asal mula perintah berqurban

Asal Mula Perintah BerQurban (Nabi Ibrahim dan Ujian Keimanan dari Allah)


 Nabi Ibrahim diuji Keimanannya oleh Allah Swt.

Suatu hari Nabi Ibrahim AS bermimpi diperintah Tuhan untuk menyembelih anaknya (Ismail). Beliau kemudian bermusyawarah dengan anak-istrinya (Siti Hajar dan Ismail) ia bertanya bagaimana pendapat keduanya tentang mimpi itu. Siti Hajar berkata, “Barangkali mimpi itu hanyalah permainan tidur belaka, maka dari itu janganlah engkau melakukannya. Akan tetapi apabila mimpi itu merupakan wahyu Tuhan yang harus ditaati, maka saya berserah diri kepada Allah yang sangat pengasih dan penyayang kepada hambanya.”

Selanjutnya Ismail berkata, “Ayahku! Apabila ini merupakan wahyu yang harus kita taati, maka saya rela untuk disembelih.”

Ketiga orang mulya tersebut ikhlas melakukan perintah Tuhannya. Maka pada keesokan harinya dilakukanlah perintah itu.

Hal ini banyak diketahui oleh banyak orang, mereka menyangka, bahwa Nabi Ibrahim sudah gila, karena itu dia harus di bunuh, jika tidak, pasti kita semua nantinya juga akan disembelihnya.

Ismail usul kepada ayahnya: “Sebaiknya saya disembelih dalam keadaan menelungkup, tetapi mata ayah hendaklah di tutup. Kemudian ayah harus dapat mengira-ngira arah mana pedang yang tajam itu ayah pukulkan, supaya tidak meleset dan tepat mengenai leher saya.”

Nabi Ibrahim AS menerima dan melaksanakan usul itu, dengan mengucapkan kalimat atas nama Allah, seraya memancungkan pedangnya yang tajam itu ke leher anaknya.

Menyemburlah darah segar ke sekujur tubuh Nabi Ibrahim, ia gemetar, membayangkan anaknya telah mati dengan kepala terpisah dari badannya. Namun alangkah terkejut dan gembiranya dia setelah membuka kain penutup matanya, apa yang terjadi? Ternyata anaknya Ismail selamat tidak tersembelih, tidak kurang suatu apapun, malahan seekor Kibas yang tersembelih. Padahal tadinya tidak ada seekor kibas di sekitar tempat itu, dan Ismail berdiri tepat disamping nya.

Dengan memuji kebesaran dan kekuasaan Allah, mereka berdua berangkulan, karena mereka bersyukur telah dapat melaksanakan perintah tuhannya.

Setelah itu, mereka pulang ke rumahnya, di sepanjang jalan mereka bertakbir dan bertasbih sambil memuji kebesaran Allah, tuhan yang menjadikan alam semesta alam ini.

Siti Hajar mendengar suara takbir dan tasbih dari jauh yang semakin lama semakin dekat, ternyata suara itu adalah suara suami dan anaknya. Betapa terkejutnya ia sambil berlari menyongsong suami dan anaknya itu. Ketiga orang itu bukan main senangnya, karena telah dapat melaksanakan ibadah dan darma baktinya kepada Tuhan. Orang-orang yang tadinya berniat jahat untuk membunuh Ibrahim yang di kiranya sudah gila itu, akhirnya tidak jadi dilaksanakan.

Demikianlah ujian Nabi Ibrahim yang diperintah Allah untuk menyembelih buah hatinya sendiri. Dari sinilah kita diperintahkan untuk berQurban.

Berhaji

Perintah menunaikan Ibadah haji
 
Bagi orang yang telah memiliki kemampu-an dan memenuhi segala persyaratan, wajib untuk segera melaksanakan ibadah haji. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

مَنْ أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ الضَالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ

"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331))
Dan sabda beliau:
تَعَجَّلُوْا إِلَى الْحَجِّ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ لاَ يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

"Bersegeralah melaksanakan haji, karena sesungguhnya salah seorang di antara kamu tidak mengetahui apa yang akan merinta-nginya."( HR. Ahmad dan dihasankan oleh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil No. 990).)

Rabu, 12 April 2017

membantu sesama

Membantu Kesulitan Sesama Muslim Dan Menuntut Ilmu Jalan Menuju Surga (1)

MEMBANTU KESULITAN SESAMA MUSLIM DAN MENUNTUT ILMU JALAN MENUJU SURGA
Oleh
Al-Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ نَـفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُـرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا ، نَـفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُـرْبَةً مِنْ كُـرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَـى مُـعْسِرٍ ، يَسَّـرَ اللهُ عَلَيْهِ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَمَنْ سَتَـرَ مُسْلِمًـا ، سَتَـرَهُ اللهُ فِـي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ، وَاللهُ فِـي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًـا ، سَهَّـلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَـى الْـجَنَّةِ ، وَمَا اجْتَمَعَ قَـوْمٌ فِـي بَـيْتٍ مِنْ بُـيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ ، وَيَتَدَارَسُونَـهُ بَيْنَهُمْ ، إِلَّا نَـزَلَتْ عَلَيْهِمُ السَّكِينَةُ ، وَغَشِـيَـتْـهُمُ الرَّحْـمَةُ ، وَحَفَّـتْـهُمُ الْـمَلاَئِكَةُ ، وَذَكَـرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ ، وَمَنْ بَطَّـأَ بِـهِ عَمَلُـهُ ، لَـمْ يُسْرِعْ بِـهِ نَـسَبُـهُ
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang Mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat. Barangsiapa memudahkan (urusan) orang yang kesulitan (dalam masalah hutang), maka Allâh Azza wa Jalla memudahkan baginya (dari kesulitan) di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim, maka Allâh akan menutup (aib)nya di dunia dan akhirat. Allâh senantiasa menolong seorang hamba selama hamba tersebut menolong saudaranya. Barangsiapa menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Allâh akan mudahkan baginya jalan menuju Surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allâh (masjid) untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan ketenteraman akan turun atas mereka, rahmat meliputi mereka, Malaikat mengelilingi mereka, dan Allâh menyanjung mereka di tengah para Malaikat yang berada di sisi-Nya. Barangsiapa yang diperlambat oleh amalnya (dalam meraih derajat yang tinggi-red), maka garis keturunannya tidak bisa mempercepatnya.”
TAKHHRIJ HADITS
Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh:
1. Muslim (no. 2699).
2. Ahmad (II/252, 325).
3. Abu Dâwud (no. 3643).
4. Tirmidzi (no. 1425, 2646, 2945).
5. Ibnu Mâjah (no. 225).
6. Ad-Dârimi (I/99).
7. Ibnu Hibbân (no. 78- Mawâriduzh Zham-ân).
8. Ath-Thayâlisi (no. 2439).
9. Al-Hâkim (I/88-89).
10. Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah (no. 127).
11. Ibnu ‘Abdil Barr dalam Jâmi’ Bayânil ‘Ilmi wa Fadhlihi (I/63, no. 44).
Dalam riwayat lain, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1] . Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.[2]
SYARAH HADITS
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam (yang maknanya), “Barangsiapa yang melapangkan satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, maka Allâh melapangkan darinya satu kesusahan di hari Kiamat.”
Karena balasan itu sesuai dengan jenis perbuatan. Hadits-hadits tentang masalah ini banyak sekali, misalnya sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
وَإِنَّـمَـا يَرْحَمُ اللهُ مِنْ عِبَادِهِ الرُّحَمَاءَ
Sesungguhnya Allâh menyayangi hamba-hamba-Nya yang penyayang[3]
Al-Kurbah (kesempitan) ialah beban berat yang mengakibatkan seseorang sangat menderita dan sedih. Meringankan (at-tanfîs) maksudnya berupaya meringankan beban tersebut dari penderita. Sedangkan at-tafrîj (upaya melepaskan) dengan cara menghilangkan beban penderitaan dari penderita sehingga kesedihan dan kesusahannya sirna. Balasan bagi yang meringankan beban orang lain ialah Allâh akan meringankan kesulitannya. Dan balasan menghilangkan kesulitan adalah Allâh akan menghilangkan kesulitannya.[4]
Seorang Muslim hendaknya berupaya untuk membantu Muslim lainnya. Membantu bisa dengan ilmu, harta, bimbingan, nasehat, saran yang baik, dengan tenaga dan lainnya.
Seorang Muslim hendaknya berupaya menghilangkan kesulitan atau penderitaan Muslim lainnya. Bila seorang Muslim membantu Muslim lainnya dengan ikhlas, maka Allâh Azza wa Jalla akan memberikan balasan terbaik yaitu dilepaskan dari kesulitan terbesar dan terberat yaitu kesulitan pada hari Kiamat. Oleh karena itu, seorang Muslim mestinya tidak bosan membantu sesama Muslim. Semoga Allâh Azza wa Jalla akan menghilangkan kesulitan kita pada hari Kiamat.
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya : “Dari salah satu kesusahan hari Kiamat.”
Kenapa Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak bersabda, “Dari salah satu kesempitan dunia dan akhirat,” seperti yang Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan dalam balasan memudahkan urusan dan menutup aib ? Ada yang mengatakan bahwa kurab (kesulitan-kesulitan) yang merupakan kesulitan luar biasa itu tidak menimpa semua manusia di dunia, berbeda dengan kesulitan dan aib yang perlu ditutup, hampir tidak ada seorangpun yang luput. Ada lagi yang mengatakan bahwa kesulitan dunia tidak ada apa-apanya bila dibandingkan dengan kesulitan akhirat. Karenanya, Allâh Azza wa Jalla menyimpan pahala orang yang meringankan beban orang lain ini untuk meringankan kesulitannya pada hari Kiamat.[5] Ini diperkuat dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :
…يَـجْمَعُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْأَوَّلِيْنَ وَالْآخِرِيْنَ فِـيْ صَعِيْدٍ وَاحِدٍ ، فَيُسْمِعُهُمُ الدَّاعِي ، وَيَنْفُذُهُمُ الْبَصَرُ ، وَتَدْنُو الشَّمْسُ مِنْهُمْ ، فَيَبْلُغُ النَّاسَ مِنَ الْغَمِّ وَالْكَرْبِ مَالاَ يُطِيْقُوْنَ ، وَمَالاَ يَحْتَمِلُوْنَ. فَيَقُوْلُ بَعْضُ النَّاسِ لِبَعْضٍ : أَلاَتَرَوْنَ مَا أَنْتُمْ فِيْهِ ؟ أَلاَتَرَوْنَ مَاقَدْ بَلَغَكُمْ ؟ أَلاَتَنْظُرُوْنَ مَنْ يَشْفَعُ لَكُمْ إِلَى رَبِّكُمْ ؟…
“…Allah mengumpulkan manusia dari generasi pertama hingga generasi terakhir pada satu tempat kemudian penyeru memperdengarkan suara kepada mereka, penglihatan[6] dapat meliputi mereka, matahari mendekat ke mereka, dan manusia menanggung kesedihan dan kesempitan yang tidak mampu lagi mereka tahan dan tanggung. Sebagian manusia berkata kepada sebagian lainnya, ‘Tidakkah kalian lihat apa yang terjadi pada kalian? Kenapa kalian tidak melihat orang yang bisa meminta syafa’at untuk kalian kepada Rabb kalian…’” dan seterusnya.[7]
Dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda,
تُحْشَرُوْنَ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلًا. قَالَتْ : فَقُلْتُ : يَا رَسُوْلَ اللهِ ، الرِّجَالُ وَالنِّسَاءُ يَنْظُرُ بَعْضُهُمْ إِلَى بَعْضٍ ؟ قَالَ : اَلْأَمْرُ أَشَدُّ مِنْ أَنْ يُهِمَّهُمْ ذَاكَ
Kalian akan dikumpulkan (pada hari Kiamat) dalam keadaan telanjang kaki, telanjang (tidak berpakaian) dan tidak berkhitan.” ‘Aisyah berkata, “Wahai Rasûlullâh! Orang laki-laki dan perempuan akan saling melihat (aurat) yang lain?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Perkaranya lebih dahsyat daripada apa yang mereka inginkan.”[8]
Dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumadari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang firman Allâh Azza wa Jalla , yang artinya, ” (Yaitu) pada hari (ketika) semua orang bangkit menghadap Rabb seluruh alam.” (Al-Muthaffifiin/83:6), Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَقُوْمُ أَحَدُهُمْ فِـي رَشْحِهِ إِلَـى أَنْصَافِ أُذُنَيْهِ
Salah seorang dari mereka berdiri sementara keringatnya sampai separoh kedua telinganya.[9]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
يَعْرَقُ النَّاسُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يَذْهَبَ عَرَقُهُمْ فِـي الْأَرْضِ سَبْعِيْنَ ذِرَاعًا ، وَيُلْجِمُهُمْ حَتَّى يَبْلُغَ آذَانَهُمْ
Pada hari Kiamat, manusia berkeringat hingga keringat mereka mengalir di bumi sampai tujuh puluh hasta dan mengalir hingga sampai di telinga mereka
Dalam lafazh Muslim,
إِنَّ الْعَرَقَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيَذْهَبُ فِي الْأَرْضِ سَبْعِيْنَ بَاعًا ، وَإِنَّهُ لَيَبْلُغُ إِلَى أَفْوَاهِ النَّاسِ ، أَوْ إِلَى آذَانِهِمْ
Sesungguhnya keringat manusia pada hari Kiamat kelak akan mengalir di bumi sampai tujuh puluh depa atau hasta dan dengan ketinggian mencapai mulut atau telinga mereka.[10]
Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ أُدْنِيَتِ الشَّمْسُ مِنَ الْعِبَادِ حَتَّى تَكُوْنَ قِيْدَ مِيْلٍ أَوِ اثْنَيْنِ ، فَتَصْهَرُهُمُ الشَّمْسُ ، فَيَكُوْنُوْنَ فِـي الْعَرَقِ بِقَدْرِ أَعْمَالِهِمْ ؛ فَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَـى عَقِبَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَى رُكْبَتَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يَأْخُذُهُ إِلَى حِقْوَيْهِ ، وَمِنْهُمْ مَنْ يُلْجِمُهُ إِلْـجَامًا.
Apabila hari Kiamat telah tiba, matahari didekatkan kepada hamba-hamba hingga sebatas satu atau dua mil. Kemudian (panas) matahari membuat mereka berkeringat lalu mereka terendam dalam keringat sesuai dengan perbuatan mereka. Diantara mereka ada yang terendam hingga kedua tumitnya, ada yang terendam hingga kedua lutut, ada yang terendam hingga pinggangnya, dan di antara mereka ada yang terendam sampai ke mulutnya hingga ia tidak bisa bicara[11].
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang maknanya, “Barangsiapa memberi kemudahan kepada orang yang kesulitan maka Allâh Azza wa Jalla memberi kemudahan kepadanya di dunia dan akhirat.”
Ini menunjukkan bahwa pada hari kiamat ada kesulitan. Bahkan Allâh Azza wa Jalla menyebutkan hari kiamat sebagai hari yang sulit bagi orang-orang kafir. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
وَكَانَ يَوْمًا عَلَى الْكَافِرِينَ عَسِيرًا
… Dan itulah hari yang sulit bagi orang-orang kafir. [al-Furqân/25:26]
Memberi kemudahan kepada yang kesulitan (dalam utang) ganjarannya besar. Ini dapat dilakukan dengan dua cara :
Pertama : Memberikan tempo dan kelonggaran waktu sampai ia berkecukupan dan mampu membayar utang. Ini hukumnya wajib, karena Allâh Azza wa Jalla berfirman, yang artinya, “Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih bagimu, jika kamu mengetahui.” [al-Baqarah/2:280]
Kedua : Dengan membebaskan hutangnya jika ia sudah tidak mampu lagi membayar hutangnya.
Kedua perbuatan ini memiliki keutamaan besar.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ تَاجِرٌ يُدَايِنُ النَّاسَ ، فَإِذَا رَأَى مُعْسِرًا قَالَ لِفِتْيَانِهِ : تَـجَاوَزُوْا عَنْهُ لَعَلَّ اللهَ أَنْ يَتَجَاوَزَ عَنَّا ، فَتَجَاوَزَ اللهُ عَنْهُ
Dahulu ada seorang pedagang yang selalu memberikan pinjaman kepada manusia. Jika ia melihat orang itu kesulitan membayar hutangnya, ia berkata kepada anak-anaknya, ‘Bebaskanlah hutangnya, mudah-mudahan Allâh memaafkan kita (dari dosa-dosa),’ maka Allâh pun memaafkannya.[12]
Dari Abu Qatâdah Radhiyallahu anhu , Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُـنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ؛ فَلْيُنَفِّسْ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ
Siapa ingin diselamatkan oleh Allâh dari kesulitan-kesulitan hari Kiamat, hendaklah ia meringankan orang yang kesulitan (hutang) atau membebaskan hutangnya.[13]
Dari Abu Yasar Radhiyallahu anhu, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا أَوْ وَضَعَ عَنْهُ ، أَظَلَّهُ اللهُ فِـيْ ظِلِّهِ
Barangsiapa memberi kelonggaran waktu kepada orang yang kesulitan membayar hutang atau menghapus hutangnya, maka Allâh akan menaunginya dalam naungan-Nya [14]
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam , yang artinya, “Dan barangsiapa menutupi (aib) seorang Muslim maka Allâh Azza wa Jalla menutupnya di dunia dan akhirat.”
Banyak nash-nash yang semakna dengan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini. Diriwayatkan dari salah seorang ulama Salaf, ia berkata, “Aku pernah berjumpa dengan kaum yang tidak memiliki aib kemudian mereka menyebutkan aib-aib orang lain, akhirnya manusia menyebut aib-aib kaum ini. Aku juga pernah bertemu kaum yang mempunyai sejumlah aib namun mereka menjaga aib orang lain, akhirnya aib-aib mereka dilupakan.[15]
Perkataan di atas diperkuat oleh hadits Abu Burdah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانِهِ وَلَـمْ يَدْخُلِ الْإِيْمَـانُ قَلْبَهُ : لَا تَغْتَابُوْا الْـمُسْلِمِيْنَ ، وَلَا تَتَّبِعُوْا عَوْرَاتِهِمْ ؛ فَإنَّهُ مَنِ اتَّبَعَ عَوْرَاتِهِمْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ ، وَمَنْ يَتَّبِعِ اللهُ عَوْرَتَهُ يَفْضَحْهُ فِـيْ بَيْتِهِ
Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya, tetapi iman tidak masuk ke hatinya, jangan kalian menggunjing kaum Muslimin dan jangan mencari aib-aib mereka ! Karena barangsiapa mencari aib-aib mereka maka Allâh akan mencari-cari aibnya dan barangsiapa aibnya dicari-cari oleh Allâh maka Allâh akan mempermalukannya (meskipun ia berada) di rumah.[16]
Terkait dengan perbuatan maksiat, manusia terbagi dalam dua kelompok :
Pertama : Orang baik yang kebaikan dan ketaatannya sudah diketahui orang banyak. Dia tidak dikenal sebagai pelaku maksiat. Orang seperti ini, jika melakukan kesalahan atau khilaf, maka kekeliruannya tidak boleh dibongkar dan tidak boleh diperbincangkan karena itu termasuk ghibah (menggunjing) yang diharamkan. Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman, yang artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka adzab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allâh mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [An-Nûr/24:19]
Maksud ayat ini ialah menyebarkan perbuatan keji orang mukmin yang menyembunyikan kesalahannya atau menyebarkan berita keji yang dituduhkan kepada kaum Muslimin padahal mereka tidak melakukannya sama sekali, seperti kisah dusta yang menimpa ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma.
Sebagai orang-orang shalih mengingatkan para pelaku amar ma’ruf nahi mungkar agar merahasiakan para pelaku maksiat. Begitu juga apabila ada yang datang hendak bertaubat, menyesal dan mengaku telah berbuat maksiat berat namun ia tidak bisa menjelaskannya dengan rinci, maka orang seperti ini, tidak perlu diminta memberi penjelasan secara rinci dan dia diminta menutup aib dirinya, seperti yang diperintahkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ma’iz dan wanita al-Ghamidiah (yang telah mengaku berzina). Dan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak minta penjelasan secara rinci kepada orang yang mengatakan, “Aku telah berbuat maksiat maka jatuhkan hukuman kepadaku.”
Anjuran menutup aib seorang Muslim yang berbuat kesalahan tidak berarti membiarkan kesalahannya. Bagi yang mengetahuinya tetap memiliki kewajiban untuk mengingkari kesalahan tersebut dan wajib untuk menutup aibnya.
Oleh karena itu, setiap Muslim dan Muslimah wajib menutup dirinya apabila dia salah, segera bertaubat kepada Allâh Azza wa Jalla dan tidak menceritakannya kepada orang lain.
Kedua : Orang yang sudah dikenal sebagai pelaku maksiat dan dia melakukannya terang-terangan, tidak perduli dengan perbuatan maksiatnya dan komentar miring masyarakat terhadap dirinya. Orang seperti ini, tidak apa dibuka aibnya, seperti yang ditegaskan oleh al-Hasan al-Bashri rahimahullah dan yang lainnya. Bahkan orang seperti ini harus diselidiki keadaannya untuk dijatuhi hudûd (hukuman had). Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
وَاغْدُ يَا أُنَيْسُ إِلَى امْرَأَةِ هَذَا ، فَإنِ اعْتَرَفَتْ ؛ فَارْجُمْهَـا
Hai Unais! Pergilah ke istri fulan ini. Jika ia mengaku (berzina), maka rajamlah ia ! [17]
Orang seperti itu tidak boleh dibela jika tertangkap kendati beritanya belum sampai ke penguasa Ia harus dibiarkan hingga mendapatkan hukuman agar berhenti dari kejahatannya dan membuat jera yang lainnya.
Imam Mâlik rahimahullah berkata, “Orang yang tidak dikenal suka menyakiti orang lain lalu menyakiti karena kesalahan maka orang seperti ini tidak apa-apa dibela selagi informasinya belum terdengar penguasa. Sedangkan yang terkenal suka berbuat jahat atau kerusakan, maka aku tidak senang kalau ia dibela siapa pun. Orang ini harus dibiarkan hingga hukuman dijatuhkan kepadanya.” Perkatan ini dikisahkan oleh Ibnul Mundzir dan yang lainnya.
Begitu juga pelaku bid’ah yang terus menerus dalam perbuatan bid’ahnya dan mengajak orang kepada bid’ahnya maka kita boleh menjelaskan kepada umat Islam tentang orang itu. Bahkan wajib bagi penguasa dan Ulama untuk menjelaskan kesalahannya dan bid’ahnya agar umat tidak tersesat dan hal ini sebagai penjagaan terhadap agama Islam.
• Sabda Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Allah menolong hamba-Nya selama hamba tersebut menolong saudaranya.”
Dalam hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumadisebutkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
…وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ كَانَ اللَّـهُ فِـيْ حَاجَتِهِ
“…Dan barangsiapa menolong kebutuhan saudaranya, maka Allâh senantiasa menolong kebutuhannya.”
Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ini menganjurkan agar umat Islam saling menolong dalam kebaikan dan membantu saudara-saudaranya yang membutuhkan bantuan. Allâh Subhanahu wa Ta’alaberfirman, yang artinya, “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allâh, sungguh, Allâh sangat berat siksa-Nya.” [al-Mâidah/5:2]
Tolong menolong telah dilaksanakan dalam kehidupan para salafush shalih. ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu sering mendatangi para janda dan mengambilkan air untuk mereka pada malam hari. Pada suatu malam, ‘Umar bin al-Khaththab dilihat oleh Thalhah Radhiyallahu anhu masuk ke rumah seorang wanita kemudian Thalhah Radhiyallahu anhu masuk ke rumah wanita itu pada siang harinya, ternyata wanita itu wanita tua, buta, dan lumpuh. Thalhah Radhiyallahu anhu bertanya, “Apa yang diperbuat laki-laki tadi malam terhadapmu?” Wanita itu menjawab, “Sudah lama orang itu datang kepadaku dengan membawa sesuatu yang bermanfaat bagiku dan mengeluarkanku dari kesulitan.” Thalhah Radhiyallahu anhu berkata, “Semoga ibumu selamat –kalimat nada heran-, hai Thalhah, kenapa engkau menyelidiki aurat-aurat ‘Umar ?”[18 . Maksudnya, kenapa aku tidak mengikuti jejak Umar Radhiyallahu anhu dalam kebaikan. Wallaahu A’lam.
Mujahid rahimahullah berkata, “Aku pernah menemani Ibnu ‘Umar Radhiyallahu anhumadiperjalanan untuk melayaninya, namun justru ia yang melayaniku.”[19]
Diriwayatkan dari Anas Radhiyallahu anhu , ia berkata, “Kami bersama Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam di perjalanan. Di antara kami ada yang berpuasa dan ada yang tidak berpuasa. Di hari yang panas kami berhenti di suatu tempat. Orang yang paling terlindung dari panas adalah pemilik pakaian dan ada di antara kami ada yang berlindung diri dari terik matahari dengan tangannya. Orang-orang yang berpuasa pun jatuh, sedang orang-orang yang tidak berpuasa tetap berdiri. Mereka memasang kemah dan memberi minum kepada para pengendara kemudian Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada hari ini, orang-orang yang tidak berpuasa pergi dengan membawa pahala.”[20]

membaca alquran


17 keutamaan membaca Al quran



17 Keutamaan Membaca Al Quran Setiap Hari

Kajian Islam – Pada kesempatan kali ini kita akan mempelajari Keutamaan membaca Al Quran. Pertanyaan muncul, Sudahkah anda membaca al quran hari ini? Berapa ayatkah yang anda baca setiap hari? Ataukah sama sekali anda lupa atau dengan sengaja mengabaikannya?
Kadang tanpa kita sadari, dengan bertambah banyaknya aktifitas keseharian kita, seolah kita lupa dengan Al Quran yang kita taruh di atas meja kita, lemari atau munngkin dalam saku kita.
Seakan hanya sekedar menjadi hiasan maupun pajangan diantara buku-buku dan majalah lainnya astaghfirullah..  Sungguh rugi bagi mereka yang jauh dari lantunan dan bacaan al quran.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sesungguhnya barang siapa yang dalam dirinya tiada bacaan al quran maka ia seperti halnya rumah yang roboh”
Keutamaan Membaca Al Quran dalam islam adalah;
 1. Sebaik-baik manusia yang mempelajari dan mengajarkan alquran
Sabda Nabi Muhammad saw: “Sebaik-baik kalian adalah siapa yang memperlajari al-Qur’an dan mengamalkannya.” (HR. Bukhari)
 2. Pahala membaca Al Quran
Sabda Nabi Muhammad saw: “Siapa saja membaca satu huruf dari Kitab Allah (Al-Qur’an), maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas dengan sepuluh kali lipatnya.” (HR. At-Tirmidzi).
 3. Keutaman membaca Al Quran, Menghafalnya dan pandai membacanya
Sabda Nabi Muhammad saw: “Perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia hafal dengannya bersama para malaikat yang suci dan mulia, sedang perumpamaan orang yang membaca al-Qur’an sedang ia senantiasa melakukannya meskipun hal itu sulit baginya maka baginya dua pahala.” (Muttafaq ‘alaih).
 4. Pahala bagi orang yang anaknya mempelajari Al Quran
“Siapa saja membaca al-Qur’an, mempelajarinya dan mengamalkannya, maka dipakaikan kepada kedua orang tuanya pada hari kiamat mahkota dari cahaya dan sinarnya bagaikan sinar matahari, dan dikenakan pada kedua orang tuanya dua perhiasan yang nilainya tidak tertandingi oleh dunia. Keduanya pun bertanya, ‘bagaimana dipakaikan kepda kami semuanya itu?’ Dijawab, ‘karena anakmu telah membawa al-Qur’an”. (HR. Al-Hakim).
 5. Al Quran memberi syafa’at kepada ahlinya di akhirat
Sabda Nabi Muhammad saw: “Bacalah al-Qur’an karena ia akan datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafa’at kepada para ahlinya.” (HR. Muslim) Dan sabda beliau Nabi Muhammad saw: “Puasa dan Al-Qur’an keduanya akan memberikan syafa’at kepada seorang hamba pada hari kiamat…” (HR. Ahmad dan Al-Hakim).
 6. Pahala bagi orang yang berkumpul untuk membaca dn mengkajinya
Nabi Muhammad saw bersabda: “Tidak berkumpul sauatu kaum di salah satu rumah Allah SWT, sedang mereka membaca kitab-Nya dan mengkajinya, melainkan mereka akan dilimpahi ketenangan, dicurahi rahmat, diliputi para malaikat, dan disanjungi oleh Allah di hadapan para makhluk dan di sisi-Nya.” (HR. Abu Dawud).
 7. Dapat menentramkan hati
“(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingati Allah-lah hati menjadi tenteram.” (QS.13:28).
 8. Dapat menyembuhkan penyakit
“Hendaknya kamu menggunakan kedua obat-obat: madu dan Al-Qur’an” (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Mas’ud).
 9. Pembaca Al Quran dikurniakan hatinya dengan cahaya oleh Allah SWT dan dipeliharanya dari kegelapan
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra yang maksudnya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: “Siapa yang medengar satu ayat daripada Kitab Allah Ta’ala (al-Qur’an) ditulis baginya satu kebaikan yang berlipat ganda. Siapa yang membacanya pula, baginya cahanya di hari kiamat.”
 10. Pembaca Al Quran memperoleh kemulian dan diberi rahmat kepada ibu bapaknya
Nabi Muhammad saw bersabda maksudnya: “Siapa yang membaca Al-Qur’an dan beramal dengan isi kandungannya, dianugerahkan kedua ibu bapaknya mahkota di hari kiamat. Cahayanya (mahkota) lebih baik dari cahaya matahari di rumah-rumah dunia. Kalaulah demikian itu matahari berada di rumahmu (dipenuhi dengan sinarnya), maka apa sangkaan kamu terhadap yang beramal dengan ini (al-Qur’an).” (HR. Abu Daud).
 11. Pembaca Al Quran memperoleh kedudukan yang tinggi dalam syurga
Bersabda Rasulullah saw yang maksudnya: Dikatakan kepada pembaca al-Qur,an: “Bacalah (al-Qur’an), naiklah (pada darjat-darjat syurga) dan bacalah dengan tartil sebagaimana engkau membacanya dengan tartil didunia. Sesungguhnya kedudukan drajatmu sehingga kadar akhir ayat yang engkau baca.” (HR. Ahmad).
 12. Membaca satu huruf Al Quran akan memperoleh sepuluh kebaikan
Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang membaca satu huruf kitab Allah, maka ia akan mendapatkan satu kebaikan dengan huruf itu, dan satu kebaikan akan dilipatgandakan menjadi sepuluh. Aku tidaklah mengatakan Alif Laam Miim itu satu huruf, tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan Mim satu huruf.” (HR. Tirmidzi).
 13. Orang yang membaca Al Quran secara terang-terangan seperti bersedekah secara terang-terangan
Rasulullah saw bersabda: “Orang yang membaca Al-Qur’an terang-terangan seperti orang yang bersedekah terang-terangan, orang yang membaca Al-Qur’an secara tersembunyi seperti orang yang bersedekah secara sembunyi.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasa’i, lihat shahihul jaami’:3105).
 14. Al Quran akan menjadi syafaat bagi orang yang membacanya
Rasulullah SAW bersabda dalam salah satu hadistnya “Bacalah Al Quran karena ia akan datang pada hari kiamat untuk memberi syafaat kepada orang yang telah membaca dan mengamalkan isinya”
 15. Al Quran adalah cahaya ditengah kegelapan
Sabda Rasulullah saw,”Aku wasiatkan kepada kalian agar bertakwa kepada Allah dan Al Qur’an sesungguhnya ia adalah cahaya kegelapan, petunjuk di siang hari maka bacalah dengan sungguh-sungguh.” (HR. Baihaqi)
 16. Ahlul Quran adalah keluarga Allah SWT
Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah mempunyai keluarga dari kalangan manusia.’ Beliau saw ditanya,’Siapa mereka wahai Rasulullah.’ Beliau saw menjawab,’mereka adalah Ahlul Qur’an, mereka adalah keluarga Allah dan orang-orang khusus-Nya.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
 17. Yang mahir membaca dia akan bersama malaikat, dan yang terbata-bata mendapat dua pahala
Sabda Rasulullah SAW “Orang yang mahir membaca Al-Qur’an kelak (mendapat tempat disurga) bersama para utusan yang mulia lagi baik. Sedangkan orang yang membaca Al-Qur’an dan masih terbata-bata, dan merasa berat dan susah, maka dia mendapatkan dua pahala.”
Dua pahala ini, salah satunya merupakan balasan dari membaca Al-Qur’an itu sendiri, sedangkan yang kedua adalah atas kesusahan dan keberatan yang dirasakan oleh pembacanya.
Demikian beberapa keutamaan yang Allah berikan kepada orang-orang yang membaca al quran sekaligus mengamalkan isi kandungannya. Semoga tulisan ini dapat mengingatkan kita untuk selalu membaca al quran kapan dan dimanapun berada. Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Sesungguhnya rumah yang di dalamnya dibacakan surat Al-Baqarah, tidak akan bisa dimasuki setan.” (HR. Muslim)
Bacalah al quran… bacalah dan amalkanlah kandungan isi yang ada dalam al quran itu, niscaya kita semua nantinya akan termasuk orang- orang yang beruntung kelak dihari akhir nanti. semoga dengan membaca artikel di atas bisa menambah wawasan dunia islam kita.

zakat fitrah dengan beras

Zakat Fitrah dengan Beras (Bukan dengan Uang)

Ada beberapa hadits yang telah membicarakan mengenai ukuran dan bentuk zakat fitrah yang diserahkan ketika menjelang Idul Fithri. Ukurannya diperintahkan satu sho’, yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok. Dalam hadits disebutkan dengan kurma, gandum, anggur atau keju, yaitu makanan pokok. Padahal nilai dari masing-masing makanan ini berbeda-beda. Kalau seandainya uang itu dibolehkan untuk zakat fitrah, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan perintahkan dengan makanan yang harganya sama jika diuangkan. Namun di sini tidak. Ini menunjukkan bahwa tidak tepat jika menunaikan zakat fitrah tersebut dengan uang. Sehingga yang tepat, zakat fitrah harus sampai ke tangan fakir miskin (mustahiq) dengan makanan pokok (beras untuk di tempat kita), bukan dengan uang.

Hadits-hadits yang membicarakan tentang zakat fithri disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom sebagai berikut.
Hadits no. 627
عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: – فَرَضَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ اَلْفِطْرِ, صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ: عَلَى اَلْعَبْدِ وَالْحُرِّ, وَالذَّكَرِ, وَالْأُنْثَى, وَالصَّغِيرِ, وَالْكَبِيرِ, مِنَ اَلْمُسْلِمِينَ, وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ اَلنَّاسِ إِلَى اَلصَّلَاةِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984).
Hadits no. 628
وَلِابْنِ عَدِيٍّ  مِنْ وَجْهٍ آخَرَ, وَاَلدَّارَقُطْنِيِّ بِإِسْنَادٍ ضَعِيفٍ: – اغْنُوهُمْ عَنِ اَلطَّوَافِ فِي هَذَا اَلْيَوْمِ –
Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi dari jalur lainnya dan Daruquthni dengan sanad yang dho’if disebutkan, “Itu sudah mencukupi mereka dari keliling meminta-minta pada hari tersebut.”
Hadits no. 629
– وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ اَلْخُدْرِيِّ – رضي الله عنه – قَالَ: – كُنَّا نُعْطِيهَا فِي زَمَانِ اَلنَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – صَاعًا مِنْ طَعَامٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ, أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ. – مُتَّفَقٌ عَلَيْه
وَفِي رِوَايَةٍ: – أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ –
قَالَ أَبُو سَعِيدٍ: أَمَّا أَنَا فَلَا أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ فِي زَمَنِ رَسُولِ اَللَّهِ
وَلِأَبِي دَاوُدَ: – لَا أُخْرِجُ أَبَدًا إِلَّا صَاعًا –
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Kami menyerahkan zakat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan satu sho’ makanan, satu sho’ kurma, satu sho’ gandum, atau satu sho’ anggur (kering).” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 1508 dan Muslim no. 985).
Dalam riwayat lain disebutkan, “Atau dengan satu sho’ keju.” (HR. Bukhari no. 1506 dan Muslim no. 985).
Abu Sa’id berkata, “Adapun saya terus menerus mengeluarkan zakat fithri seperti itu sebagaimana aku keluarkan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Aku tidak mengeluarkan kecuali dengan ukuran satu sho’.” (HR. Abu Daud no. 1618).
Beberapa faedah dari hadits di atas:
1- Zakat fithri itu diwajibkan bagi setiap muslim, laki-laki maupun perempuan, orang yang merdeka atau budak, anak kecil atau orang dewasa. Ini perkara yang telah disepakati oleh para ulama seperti kata Ibnul Mundzir.
2- Ukuran zakat fithri adalah satu sho’ untuk kurma, gandum, anggur maupun keju. Satu sho’ yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg.
3- Setiap yang menjadi makanan pokok bisa digunakan untuk zakat fitrah, seperti di negeri kita dengan beras. Empat makanan yang disebutkan di atas bukanlah batasan karena makanan tersebut menjadi makanan orang banyak di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada riwayat dari Abu Sa’id Al Khudri yang menyebutkan,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ – رضى الله عنه – قَالَ كُنَّا نُخْرِجُ فِى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَوْمَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ . وَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ وَكَانَ طَعَامَنَا الشَّعِيرُ وَالزَّبِيبُ وَالأَقِطُ وَالتَّمْرُ
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Dahulu kami mengeluarkan zakat fithri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Idul Fithri dengan satu sho’ makanan.” Abu Sa’id berkata, “Dahulu yang menjadi makanan kami adalah gandum, anggur, keju dan kurma.” (HR. Bukhari no. 1510).
4- Mengeluarkan zakat fithri dengan selain makanan yaitu mengeluarkannya dengan uang tidaklah sah. Demikian pendapat mayoritas ulama. Karena menunaikannya dengan uang berarti menyelisihi perintah Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Begitu juga hal ini menyelisihi apa yang biasa dilakukan oleh para sahabat  Nabi radhiyallahu ‘anhum. Karena lihat saja yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam syari’atkan untuk zakat fithri dengan berbagai ragam makanan yang berbeda harga, bukan satu harga. Sehingga secara jelas menunjukkan bahwa yang diperintahkan adalah dengan makanan. Karena seandainya boleh bayar zakat fithri dengan uang, maka tentu makanan yang Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam sebutkan ketika menyebutkan zakat fithri haruslah memiliki nilai harga yang sama.
5- Dalil di atas juga menunjukkan waktu penunaian zakat fithri harus sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Namun sebagian pengurus zakat fitrah tidak amanah dalam masalah ini. Ada yang belum menyerahkan zakat fitrah hingga waktu pelaksanaan shalat ‘ied.
Waktu utama untuk penyerahan zakat fithri adalah di pagi hari pada hari raya Idul Fithri sebelum pelaksanaan shalat ‘ied. Sedangkan waktu dibolehkan adalah sehari atau dua hari sebelum ‘ied sebagaimana dalam hadits dari Ibnu ‘Umar disebutkan,
وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ – رضى الله عنهما – يُعْطِيهَا الَّذِينَ يَقْبَلُونَهَا ، وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ
Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma biasanya menyerahkan zakat fithri kepada yang berhak menerima satu atau dua hari sebelumnya.” (HR. Bukhari no. 1511).
Demikian penjelasan singkat mengenai zakat fithri. Jangan lupa, tunaikanlah nanti menjelang Idul Fithri. Semoga Allah berkahi harta dan diri saudara.

Referensi:
Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 4: 459-463.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, di pagi hari sebelum Jum’atan, 25 Ramadhan 1434 H
Artikel Rumaysho.Com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

zakat fitrah

(Pengertian, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)| Sudah lengkapkah pengetahuan anda mengenai Zakat Fitrah ?.. Secara umum, Pengertian Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Islam baik laki-laki, perempuan, besar atau kecil, merdeka atau budak, tua dan muda, pada awal bulan ramadhan sampai menjelang idul fitri. Zakat fitrah dikeluarkan berupa makanan pokok  yang dibayarkan sebanyak 3,2 liter, atau 2,5 kg. Tujuan zakat fitrah adalah untuk membersihkan jiwa atau menyucikan diri dari dosa-dosanya dan memberikan makan bagi fakir miskin. 

1. Pengertian Zakat : Apa itu Zakat ?... 

Pengertian zakat terbagi atas dua yaitu pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian zakat menurut istilah. Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat islam.

2. Hukum Membayar Zakat Fitrah 

Zakat Fitrah (Pengertia, Hukum, Syarat, Rukun & Ketentuan)Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda.

3. Dalil Zakat Fitrah

"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)". (Q.S. Al-A'la ayat 14-15)

"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)

Dalil dalil diatas menunjukkan wajibnya zakat fitrah untuk setiap orang muslim.

Dalil Zakat Harta/Mal

 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)


Ayat diatas menerangkan tentang siksaan yang diberikan kepada orang-orang yang menyimpan harta tapi tidak mau menafkahkannya pada jalan Alloh (berzakat). Dengan demikian ayat ini juga menunjukkan bahwa zakat harta atau zakat mal itu wajib hukumnya.

Dalil Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Itulah dalil yang menerangkan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir, orang miskin, Amilin, Muallaf, Riqob, Ghorimin, Fii Sabilillah, dan Ibnu sabil.

Sahabat pencinta zakat, kita sudah sampai pada akhir artikel tentang dalil tentang zakat, semoga bermanfaat. Dan semoga setelah membaca artikel ini kita semakin yakin dan bersemangat untuk melaksanakan perintah Alloh terutama zakat ini. Aamin.

zakat Mall

Zakat Mal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Zakat Mal (bahasa Arab: الزكاة المال; transliterasi: zakah māl) adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.

Daftar isi

Syarat-syarat harta

Harta yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Milik Penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan mengeluarkan zakat.
  2. Berkembang, yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
  3. Mencapai nisab, yakni harta tersebut telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah.
  4. Lebih Dari kebutuhan pokok, orang yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi terlebih dahulu
  5. Bebas dari Hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nisab, dan akan dibayar pada waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
  6. Berlalu Satu Tahun (Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak memiliki syarat haul.

Macam-macamnya

Macam-macam zakat Mal dibedakan atas objek zakatnya antara lain:
  • Hewan ternak. Meliputi semua jenis & ukuran ternak (misal: sapi, kerbau, kambing, domba, dan ayam)
  • Hasil pertanian. Hasil pertanian yang dimaksud adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
  • Emas dan Perak. Meliputi harta yang terbuat dari emas dan perak dalam bentuk apapun.
  • Harta Perniagaan. Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan disini termasuk yang diusahakan secara perorangan maupun kelompok/korporasi.
  • Hasil Tambang (Makdin). Meliputi hasil dari proses penambangan benda-benda yang terdapat dalam perut bumi/laut dan memiliki nilai ekonomis seperti minyak, logam, batu bara, mutiara dan lain-lain.
  • Barang Temuan (Rikaz). Yakni harta yang ditemukan dan tidak diketahui pemiliknya (harta karun).
  • Zakat Profesi. Yakni zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, dan wiraswasta.

Yang berhak menerima

Berdasarkan firman Allah QS At-Taubah ayat 60, bahwa yang berhak menerima zakat/mustahik sebagai berikut:
  1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
  2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
  3. Amil : orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
  4. Mualaf : orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
  5. Hamba sahaya : memerdekakan budak mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
  6. Orang berhutang: orang yang berutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar utangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
  7. Sabilillah: yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit, madrasah, masjid, pesantren, ekonomi umat, dll.
  8. Ibnu sabil, Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. Atau juga orang yg menuntut ilmu di tempat yang jauh yang kehabisan bekal.

Berhaji dan Umrah

Perintah Allah dalam Al-Quran untuk melaksanakan ibadah Umrah dan Haji


QS. Al Baqarah [2]; ayat 196 :
Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di
kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

QS. Ali ‘Imraan [3]; ayat 96-97:  
“Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia. Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barang siapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barang siapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” 

QS. Al-Hajj [22]; ayat 27-27 :  
Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.”

Berpuasa ramadhan

Puasa Ramadhan, Sejarah & Hikmahnya
By Al-Habib Hasan Bin Mohammad Alatas

Ibadah puasa telah dikenal dan dikerjakan oleh agama-agama ataupun umat-umat sebelum Islam, hanya bentuk, cara dan tujuannya yang berbeza-beza. Orang-orang sebelum Islam ada yang melakukannya dengan cara menahan diri dari makan ataupun minum dari jenis makanan ataupun minuman yang tertentu, ada yang menahan diri dari memakai pakaian yang tertentu, ataupun menahan diri daripada berkata-kata, dengan maksud dan tujuan yang tertentu, seperti untuk memperoleh keredhaan apa-apa yang mereka sembah (puja), ataupun untuk melatih rohani mereka ke darjat yang lebih tinggi.

Umat dahulu kala ada pula yang melakukannya sebagai tanda dukacita (berkabung), ada pula yang melakukannya untuk menghindari diri dari malapetaka yang mungkin menimpa, ada pula yang melakukannya untuk menolak kemurkaan Tuhan mereka.

Sebelum datangnya perintah puasa pada bulan Ramadhan, umat Islam juga telah mengerjakan puasa beberapa hari dalam tiap-tiap bulan. Setelah genap delapan belas bulan Nabi Muhammad (saw) menetap di Madinah, maka pada akhir bulan Sya'aban, tahun 2 Hijrah, turunlah ayat yang pertama sekali berkenaan puasa.

Allah (swt) berfirman:
“Hai sekalian orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu puasa, sabagaiman telah diwajibkan kepada orang-orang yang terdahulu dari kamu,…” [2:183]
Mengikut ajaran Islam, puasa ialah ‘menahan diri dari apa-apa yang membatalkannya, bermula dari terbitnya fajar sehingga terbenamnya matahari, dengan niat bagi mematuhi perintah Allah (swt).

Rasullullah (saw) bersabda:
“Telah berfirman Allah (swt) bahawa semua amalan manusia adalah untuk dirinya, kecuali puasa adalah untuk Ku dan Aku akan memberi ganjarannya”.
Puasa disandarkan kepada Allah (swt) kerana orang yang berpuasa telah meninggalkan keinginan ataupun kepentingan peribadinya, demi mematuhi perintah Allah (swt). Dalam ibadah haji sewaktu ihram kita dilarang mencampuri isteri, tetapi kita tidak dilarang dari makan ataupun minum, demikian pula dalam mengerjakan ibadah sholat kita hanya sementara waktu sahaja menahan diri, jadi tidak begitu kesusahan yang kita hadapi.

Lain halnya dengan puasa, kita mestilah menahan diri daripada apa yang membatalkannya sepanjang hari, apa lagi jika melakukan ibadah puasa di siang hari yang panas membakar, seperti di padang pasir ataupun di daerah-daerah yang gersang, betapa haus dan lapar yang mesti dihadapi dan berbagai keinginan diri lainnya yang mesti ditahankan, walaupun makanan dan minuman ataupun isteri sendiri semuanya ini halal, tapi kita ditegah menghampirinya.

Walau di tempat yang sunyi tak ada makhluk yang menyaksikannya apa yang kita lakukan, jika sekiranya kita mau melakukannya, akan tetapi semua itu dapat kita tahan hawa nafsu kita demi kecintaan dan keimanan kita kepada Allah (swt) jadi layaklah sebagaimana firman Allah dalam Hadith Qudsi dari Abi Hurairah (ra): …Puasa adalah untuk Ku dan Aku akan memberi ganjarannya.

Ibadah puasa Ramadhan adalah sebagai suatu wadah untuk membentuk peribadi muslim yang bertaqwa kepada Allah (swt). Orang yang bertaqwa ialah orang yang mampu menguasai dirinya dari hal-hal yang membawa dosa, kerana ia telah menjalankan perintah-perintah Allah (swt) dan menjauhkan dirinya dari larangan-larangan Allah (swt). Semua ini dilakukannya secara jujur dan ikhlas tanpa paksaan. Darjat taqwa adalah darjat yang semulia-mulianya di sisi Allah (swt);

Allah (swt) berfirman:
… Sesungguhnya semulia-mulia kamu di sisi Allah (swt) ialah yang lebih taqwa di antara kamu… [49:13]

Sungguh banyak hikmah yang terkandung dalam ibadah puasa antaranya ibadah puasa dapat sebagai tempat untuk melatih rohani dan jasmani kita menjadi lebih baik. Jika kita melakukan ibadah puasa Ramadhan secara baik, mengikut peraturan yang diajarkan Allah (swt) dan RasulNya, maka ibadah puasa kita itu akan menjadikan kita manusia tabah menghadapi kesulitan hidup, kita akan menjadi manusia yang mempunyai peribadi yang kuat dan teguh dalam mengawasi diri.

Ibadah puasa akan menjadikan manusia yang mempunyai perikemanusiaan. Ibadah puasa akan menjadikan kita orang yang sihat rohani dan jasmani. Ibadah puasa Ramadhan jika dijalankan mengikut aturan yang telah ditetapkan EnsyaAllah kita akan dapat berjimat cermat, tidak mubazir dan tidak pula bakhil.

Manusia yang biasa menghadapi kesulitan hidup dan sanggup mengatasinya, maka lambat laun ia tidak gugup menghadapi kesulitan-kesulitan selanjutnya, ia tidak lekas berputus asa. Haus dan lapar yang kita hadapi selama bulan Ramadhan, akan membawa satu kesedaran kepada kita betapa rasanya haus dan lapar yang biasanya dideritai oleh fakir miskin, dengan kesedaran ini, ia menjadi manusia yang suka menolong sesama makhluk Allah (swt).

Orang yang tabah dan tekun menghadapi kehidupan inilah yang biasanya berhasil dalam medan juang. Sungguh banyak lagi hikmah yang dikandung oleh ibadah puasa Ramadhan, asalkan kita menjaga makan minum kita sewaktu sahur atau sewaktu berbuka menurut seruan Allah (swt).

Allah (swt) berfirman:
… makan dan minumlah, dan janganlah berlebihan. Sesungguhnya Allah (swt) tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. [ 7:31 ]

Banyak keutamaan yang terkandung dalam bulan Ramadhan antaranya Allah (swt) telah menurunkan kitab suci Al-Quranulkarim dalam bulan Ramadhan. Al-Quran tidak dapat disamakan dengan kitab apapun yang ada di muka bumi ini, kerana Al-Quran adalah wahyu yang diturunkan oleh Allah (swt) kepada Rasullullah (saw) yang terjamin kesucian dan kemurniannya, dan tidak ada seorang makhluk pun yang boleh membuat seperti Al-Quran.

Al-Quran semenjak diturunkan telah ditulis dan dihafal oleh para sahabat Rasullullah (saw). Sewaktu pemerintahan Khalifah Abu Bakar atas syor Sayidina Umar, maka Sayidina Abu Bakar telah mengumpulkan semua ayat yang telah diturunkan kepada Rasullullah (saw), tidak sedikitpun yang tertinggal. Meninggalnya Sayidina Abu Bakar, kumpulan ayat-ayat Al-Quran itu telah disimpan oleh Khalifah Umar Ibnu Khattab, dan pada masa pemerintahan Sayidina Uthman, telah diteliti kembali dan disalin kepada beberapa mashraf untuk menjaga jangan sampai terdapat kekeliruan.

Amal saleh seorang Islam akan dibalas berlipat ganda selama bulan Ramadhan, terutama sekali apabila seseorang itu mendapat “Lailatul Qadar”.

Allah (swt) berfirman:
Dan tahukan engkau apakah lailatulqadar itu? Lailatulqadar itu lebih baik dari seribu bulan. [97:2-3]


Banyak lagi keutamaan bulan Ramadhan, oleh itu berbahagialah mereka yang memperbanyak amal saleh, bertolong-tolongan sesama insan, berbuat baik kepada ayah-bonda, sanak keluarga, jiran tetangga, bersedekah, menolong mereka yang lemah, banyak membaca dan memahami Al-Quran sebagaimana telah dibuat oleh Rasullullah (saw), mudah-mudahan kedatangan bulan Ramadhan tahun ini akan membawa berkat dan rahmat kepada kita semua, kita berdoa semoga Allah (swt) memberikan kesihatan jasmani dan rohani kita, dan memberikan kesabaran dan ketabahan kepada kita dalam menunaikan ibadah puasa selama bulan Ramadhan ini.

asal mula perintah berhijab

Lalu, bagaimanakah Asal Usul Jilbab itu sendiri?

Hijab adalah penghalang atau kerudung yang digunakan oleh wanita muslim yang biasa disebut juga dengan Jilbab Namun dalam keilmuan Islam, hijab lebih tepat merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama. Jadi kaum wanita yang tak memakainya, mereka telah mengingkari hukum syariat Islam.

Umat muslim mengenal hijab itu adalah jilbab atau kerudung untuk menutup aurat. Adapun yang dimaksud  jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu ‘Athiyah ra.:
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, “Wahai Rasulullah, salah seorang di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah saw. menjawab, “Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya.” (HR Muslim).

Ada satu peribahasa pendek, sederhana, tetapi dalam artinya, yang berbunyi sebagai berikut: “Tak Kenal Maka Tak Sayang” Sesuai dengan peribahasa diatas, ada satu perintah Allah yang penting yang hampir tak dikenal atau dianggap enteng oleh umat Islam, yaitu keharusan wanita memakai kerudung kepala.

Keharusan kaum wanita memakai kerudung kepala tertera dalam surat An Nur ayat 31 yang cukup panjang, yang penulis kutip satu baris saja, yang berbunyi sebagai berikut. : “Katakanlah kepada wanita yang beriman… Dan hendaklah mereka menutupkan kerudung kepalanya sampai kedadanya.”

Dan seperti yang tercantum dalam surat Al Ahzab ayat 59 yang artinya sebagai berikut. : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isteri engkau, anak-anak perempuan engkau dan isteri-isteri orang mu’min, supaya mereka menutup kepala dan badan mereka dengan jilbabnya supaya mereka dapat dikenal orang, maka tentulah mereka tidak diganggu (disakiti) oleh laki-laki yang jahat. Allah pengampun lagi pengasih”.

Pada suatu riwayat dikemukakan bahwa Siti Saudah (istri Rasulullah) keluar rumah untuk sesuatu keperluan setelah diturunkan ayat hijab. Ia adalah seorang yang badannya tinggi besar sehingga mudah dikenal orang. Pada waktu itu Umar melihatnya, dan ia berkata: “Hai Saudah. Demi Allah, bagaimana pun kami akan dapat mengenalmu. Karenanya cobalah pikir mengapa engkau keluar?” Dengan tergesa-gesa ia pulang dan saat itu Rasulullah barada di rumah Aisyah sedang memegang tulang sewaktu makan. Ketika masuk ia berkata: “Ya Rasulallah, aku keluar untuk sesuatu keperluan, dan Umar menegurku (karena ia masih mengenalku)”. Karena peristiwa itulah turun ayat ini (S. Al Ahzab: 59) kepada Rasulullah SAW di saat tulang itu masih di tangannya. Maka bersabdalah Rasulullah: “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kau keluar rumah untuk sesuatu keperluan.”

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa istri-istri Rasulullah pernah keluar malam untuk mengqadla hajat (buang air). Pada waktu itu kaum munafiqin mengganggu mereka yang menyakiti. Hal ini diadukan kepada Rasulullah SAW, sehingga Rasul menegur kaum munafiqin. Mereka menjawab: “Kami hanya mengganggu hamba sahaya.” Turunnya ayat ini (S. Al Ahzab: 59) sebagai perintah untuk berpakaian tertutup, agar berbeda dari hamba sahaya.

Dari bunyi ayat diatas jelaslah wanita yang tidak memakai kerudung telah melakukan dosa yang besar karena ingkar kepada hukum syariat Islam yang diwajibkan oleh Allah.

Perintah Allah di atas ditegaskan lagi oleh Nabi Muhammad S.A.W. dalam hadist beliau yang artinya : “Wahai Asma! Sesungguhnya seorang perempuan apabila sudah cukup umur, tidak boleh dilihat seluruh anggota tubuhnya, kecuali ini dan ini, sambil rasulullah menunjuk muka dan kedua tapak tangannya”.

Berhijab

Perintah Berhijab Dalam Alqur’an

Perintah berjilbab berdasarkan Al Quran; kerudung menutupi rambut hingga pinggang, dan tidak boleh menunjukan lekuk tubuh. Hanya tangan dan wajah yang boleh tidak tertutup. Niqab dan burqa tidak wajib.

Dalam Al Qur'an surat Al-Ahzab :59 Allah Berfirman
Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Dalam Al Qur'an surat  surat An-Nur ayat 31 Allah Berfirman  
“...dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya... “.

Dalam Al Qur'an surat  Al-Qur'an surat Al-Maidah ayat 5 baris terakhir Allah Berfirman  
“….. Barang siapa yang mengingkari hukum-hukum syariat Islam sesudah beriman, maka hapuslah pahala amalnya bahkan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi”.

Rasulullah bersabda,  
"Tidak diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)." (HR. Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, bn Majah).

Sesungguhnya banyak kaum wanita yang hapus pahala shalatnya yang hidup di zaman ini dan di zaman yang akan datang, semata-mata karena mereka tidak memakai jilbab didalam hidup mereka, telah diisyaratkan Nabi Muhammad SAW dikala hidup beliau sebagaimana bunyi hadits dibawah ini yang artinya sbb:
“Ada satu masa yang paling aku takuti, dimana ummatku banyak yang mendirikan shalat, tetapi sebenarnya mereka bukan mendirikan shalat, dan neraka jahanamlah bagi mereka”.

Sebagian Besar Wanita akan menghadapi godaan besar sebelum berhijab seperti godaan untuk membatalkan berhijab, terpengaruh oleh teman lain, Lebiih Suka memadukan tren baju dengan gaya hijab, atau yang lainnya.

Untuk berhijab, keinginan yang kuat dan percaya diri adalah kunci utama. Dengan memiliki kunci utama tersebut, anda tidak akan mudah terpengaruh dengan godaan orang lain.

bagi wanita yang Berani untuk tampil sopan dengan berhijab adalah pilihan yang tepat. Dengan berhijab, kita dapat menutupi aurat, InsyaAllah akan terhindar dari perbuatan-perbuatan jahat yang akan dilakukan oleh orang lain.

Semoga Pengertian Dan Hukum Berhijab Dalam Alqur’an yang merujuk kepada tatacara berpakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama serta memahami hukum berhijab berdasarkan perintah agama islam yang telah diterangkan dengan jelas dalam AlQur’an dapat bermanfaat khususnya bagi wanita muslim.

Jumat, 07 April 2017

Shalat

Etimologi

Secara bahasa salat berasal dari bahasa Arab yang memiliki arti, doa. Sedangkan, menurut istilah, salat bermakna serangkaian kegiatan ibadah khusus atau tertentu yang dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.

Hukum salat


Muslim di Indonesia sedang salat.
Dalam banyak hadis, Nabi Muhammad telah memberikan peringatan keras kepada orang yang suka meninggalkan salat wajib, mereka akan dihukumi menjadi kafir[2] dan mereka yang meninggalkan salat maka pada hari kiamat akan disandingkan bersama dengan orang-orang, seperti Qarun, Fir'aun, Haman dan Ubay bin Khalaf.[3]
Hukum salat dapat dikategorisasikan sebagai berikut:
  • Fardu, Salat fardhu ialah salat yang diwajibkan untuk mengerjakannya. Salat fardhu terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Fardu ain adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf langsung berkaitan dengan dirinya dan tidak boleh ditinggalkan ataupun dilaksanakan oleh orang lain, seperti salat lima waktu, dan salat Jumat (fardhu 'ain untuk pria).
    • Fardu kifayah adalah kewajiban yang diwajibkan kepada mukallaf tidak langsung berkaitan dengan dirinya. Kewajiban itu menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Akan tetapi bila tidak ada orang yang mengerjakannya maka kita wajib mengerjakannya dan menjadi berdosa bila tidak dikerjakan, seperti salat jenazah.
  • Salat sunah (salat nafilah) adalah salat-salat yang dianjurkan atau disunnahkan akan tetapi tidak diwajibkan. Salat nafilah terbagi lagi menjadi dua, yaitu:
    • Nafil muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat (hampir mendekati wajib), seperti salat dua hari raya, salat sunah witir dan salat sunah thawaf.
    • Nafil ghairu muakkad adalah salat sunah yang dianjurkan tanpa penekanan yang kuat, seperti salat sunah Rawatib dan salat sunah yang sifatnya insidentil (tergantung waktu dan keadaan, seperti salat kusuf/khusuf hanya dikerjakan ketika terjadi gerhana).

Rukun salat


Salat berjamaah
  1. Berdiri bagi yang mampu.[4]
  2. Takbiratul ihram.[5]
  3. Membaca surat Al Fatihah pada tiap rakaat.[6]
  4. Rukuk dan tuma’ninah.[7][8]
  5. Iktidal setelah rukuk dan tuma'ninah.[8][9]
  6. Sujud dua kali dengan tuma'ninah.[8][10]
  7. Duduk antara dua sujud dengan tuma'ninah.[8][11]
  8. Duduk dan membaca tasyahud akhir.[12]
  9. Membaca salawat nabi pada tasyahud akhir.[13]
  10. Membaca salam yang pertama.[14]
  11. Tertib melakukan rukun secara berurutan.[15]

Salat berjamaah


Sebuah infografik mengenai posisi salat berjamaah sesuai sunnah dari Nabi Muhammad S.A.W.
Salat tertentu dianjurkan untuk dilakukan secara bersama-sama (berjamaah). Dalam pelaksanaannya setiap Muslim diharuskan mengikuti apa yang telah Nabi Muhammad ajarkan, yaitu dengan meluruskan dan merapatkan barisan, antara bahu, lutut dan tumit saling bertemu.[16][17][18][19]
Pada salat berjamaah seseorang yang dianggap paling kompeten akan ditunjuk sebagai imam salat, dan yang lain akan berlaku sebagai makmum.
  • Salat yang dapat dilakukan secara berjamaah maupun sendiri antara lain:
    • Salat fardu
    • Salat tarawih
  • Salat yang harus dilakukan berjamaah antara lain:
    • Salat Jumat
    • Salat Hari Raya (Ied)
    • Salat Istisqa'
Yaitu salat yang tidak wajib berjamaah tetapi sebaiknya berjamaah.

Salat dalam kondisi khusus

Dalam situasi dan kondisi tertentu kewajiban melakukan salat diberi keringanan tertentu. Misalkan saat seseorang sakit dan saat berada dalam perjalanan (safar).
Bila seseorang dalam kondisi sakit hingga tidak bisa berdiri maka ia dibolehkan melakukan salat dengan posisi duduk, sedangkan bila ia tidak mampu untuk duduk maka ia diperbolehkan salat dengan berbaring, bila dengan berbaring ia tidak mampu melakukan gerakan tertentu ia dapat melakukannya dengan isyarat.
Sedangkan bila seseorang sedang dalam perjalanan, ia diperkenankan menggabungkan (jama’) atau meringkas (qashar) salatnya. Menjamak salat berarti menggabungkan dua salat pada satu waktu yakni zuhur dengan asar atau maghrib dengan isya. Mengqasar salat berarti meringkas salat yang tadinya 4 rakaat (zuhur, asar, isya) menjadi 2 rakaat.

Salat dalam Alquran

Berikut ini adalah ayat-ayat yang membahas tentang salat di dalam Alquran, kitab suci agama Islam.
  • Katakanlah kepada hamba-hamba-Ku yang telah beriman: Hendaklah mereka mendirikan salat, menafkahkan sebahagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka secara sembunyi ataupun terang-terangan sebelum datang hari (kiamat) yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan (Ibrahim 14:31).
  • Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji (zina) dan mungkar, dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat lain), dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (al-‘Ankabut 29:45).
  • Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan (Maryam 19:59).
  • Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh-kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan salat, yang mereka itu tetap mengerjakan salatnya (al-Ma’arij 70:19-23).

Sejarah salat fardu

Salat yang mula-mula diwajibkan bagi Nabi Muhammad dan para pengikutnya adalah salat malam, yaitu sejak diturunkannya Surat al-Muzzammil (73) ayat 1-19. Setelah beberapa lama kemudian, turunlah ayat berikutnya, yaitu ayat 20:
"Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu, dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Alquran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik, dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya, dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Dengan turunnya ayat ini, hukum salat malam hukumnya menjadi sunnah. Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid, al-Hasan, Qatadah, dan ulama salaf lainnya berkata mengenai ayat 20 ini, "Sesungguhnya ayat ini menghapus kewajiban salat malam yang mula-mula Allah wajibkan bagi umat Islam.

Ibadah salat sebelum Islam

Dalam Alquran disebutkan adanya perintah Allah untuk melaksanakan salat bagi umat-umat sebelum Nabi Muhammad. Salat dalam Islam pun telah dilakukan sejak awal diutusnya Nabi Muhammad, dan baru diwajibkan Salat lima waktu setelah terjadinya peristiwa Isra dan mikraj. Dalam Isra' mi'raj tersebut disebutkan bahwa Nabi Muhammad salat terlebih dahulu di Al-Aqsha sebelum naik ke langit dan berjumpa para nabi. Nabi Muhammad juga bertemu Nabi Musa dan dia menceritakan bahwa umat-nya (bani Israil) tidak mampu melakukan salat lima puluh waktu dalam sehari.
Di dalam Alquran juga disiratkan akan salat yang dilakukan nabi-nabi sebelum Islam, misalnya Ishaq dan Ya'kub:
"...dan Kami telah memberikan kepada-nya (Ibrahim) lshaq dan Ya'qub, sebagai suatu anugerah (daripada Kami), dan masing-masingnya Kami jadikan orang-orang yang saleh. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan salat, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah."
Juga disebutkan pula di dalam Alquran perintah salat kepada umat lainnya sebelum Nabi Muhammad, pada Nabi Ismail,[20] pada Nabi Isa,[20] pada Bani Israil,[20] dan seluruh Ahlul Kitab.[20]
Pada awal mulanya salat umat muslim berkiblat ke Al-Aqsha di Yerusalem sebelum akhirnya diperintah Allah untuk berpindah kiblat ke bangunan yang didirikan Nabi Ibrahim dan Ismail yaitu Masjid Al-Haram Kakbah.[20]
 

PERINTAH AGAMA ISLAM Template by Ipietoon Cute Blog Design