Jumat, 07 April 2017

Berzakat

Seluruh umat Islam yang sudah dewasa pasti mengenal zakat, yakni suatu ibadah yang diwajibkan oleh Allah SWT atas setiap Muslim yang mampu. Tujuannya untuk pengentasan kemiskinan, bentuk kepedulian sosial, dan sebagai wujud bakti kepada Allah atas harta yang dimiliki agar harta tersebut menjadi bersih dan suci (zakiyyun).

Dan, pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (Adzdzariyat [51]: 19).

Karena itu, banyak sekali ayat Alquran yang memerintahkan umat Islam untuk senantiasa menolong fakir miskin dengan memberikan atau menafkahkan sebagian yang dimiliki.

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya, doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Attaubah [9]: 103).

Perintah berzakat ini juga terdapat dalam surah: Albaqarah [2]: 3, 110, 177; Ali Imran [3]: 180; Annisa’ [4]: 37; Almaidah [5]: 12, 55; Al-An’am [6]: 141; Attaubah [9]: 5, 11, 18, 34, 71, dan 103; Maryam [19]: 13; Alhajj [22]: 78; Annur [24]: 21; Al-Ahzab [33]: 33; Alfushilat [41]: 7; Almujadalah [58]: 13; Alma’arij [70]: 24 dan 25, serta masih banyak lagi ayat lainnya.

Secara bahasa, kata zakat berarti suci, berkembang, dan berkah. Dalam surah Maryam [19] ayat 13, digunakan kata zakat dengan arti suci. Kemudian, dalam surah Annur [24] ayat 21 menggunakan kata zaka yang berarti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran.

Surah Attaubah ayat 103 menggunakan kata tazakki dengan arti menyucikan dan dapat berarti menyuburkan dan mengembangkan karena mendapat berkah dari Allah.

Menurut istilah fikih, zakat berarti harta yang wajib dikeluarkan dari kepemilikan orang-orang kaya untuk disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan aturan-aturan yang telah ditentukan dalam syariat.

Dalam Islam, zakat baru disyariatkan pada tahun kedua Hijriyah. Meskipun dalam Alquran, khususnya ayat-ayat yang diturunkan di Makkah (Makkiyah), zakat sudah banyak disinggung. Namun, secara resmi baru disyariatkan setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah.

Dalil Wajib Zakat

Berikut ini adalah dalil dalil yang menunjukkan mewajibkan kita untuk berzakat:

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Alloh maha mendengar lagi maha mengetahui". (Q.S At-Taubah ayat 103)

Juga hadits riwayat muttafaqun alaihi yang artinya: "Islam didirikan diatas lima dasar: Mengikrarkan bahwa tidak ada tuhan selain Alloh dan Muhammad adalah utusan Alloh, mendirikan sholat, membayar zakat, menunaikan haji, dan berpuasa pada bulan Romadhon". (H.R. Muttafaq 'alaih)

Dari dalil dalil diatas jelaslah bahwa zakat itu benar perintah Alloh SWT. Oleh karena itu kita harus tunduk dan mengikuti perintah Alloh yang satu ini, apalagi zakat adalah termasuk rukun islam yang ke 3.

Dalil - dalil mengenai Zakat

Dalil Zakat Fitrah

"Sungguh berbahagialah orang yang mengeluarkan zakat (fitrahnya), menyebut nama Tuhannya (mengucap takbir, membesarkan Alloh) lalu ia mengerjakan sholat (iedul fitri)". (Q.S. Al-A'la ayat 14-15)

"Rosululloh SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang shaum dari segala perkataan yang keji dan buruk yang mereka lakukan selama mereka shaum, dan untuk menjadi makanan bagi orang orang yang miskin. (H.R. Abu Daud)

Dalil dalil diatas menunjukkan wajibnya zakat fitrah untuk setiap orang muslim.

Dalil Zakat Harta/Mal

 وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ. يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَـذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُواْ مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ

Artinya: "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allâh, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dahi, lambung dan punggung mereka dibakar dengannya, (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. (QS. at-Taubah/9:34-35)


Ayat diatas menerangkan tentang siksaan yang diberikan kepada orang-orang yang menyimpan harta tapi tidak mau menafkahkannya pada jalan Alloh (berzakat). Dengan demikian ayat ini juga menunjukkan bahwa zakat harta atau zakat mal itu wajib hukumnya.

Dalil Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ


Artinya: "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Itulah dalil yang menerangkan siapa saja yang berhak menerima zakat, yaitu orang fakir, orang miskin, Amilin, Muallaf, Riqob, Ghorimin, Fii Sabilillah, dan Ibnu sabil.

0 komentar:

Posting Komentar

 

PERINTAH AGAMA ISLAM Template by Ipietoon Cute Blog Design